fatwa ini di sahkan dalam rapat MUI dalam musyawarah nasional di jakarta, selasa oleh ketua komisi fatwa MUI, Ma'ruf amin.
rumusan fatwa haram MUI ini adalah segala upaya mengorek, meyebarkan, membeberkan aib terkait pribadi atau khalayak haram.
begitu juga dengan orang yang mengambil keuntungan dari berita yang berikan gosip dan aib dinyatakan haram pula oleh MUI.
Terhadap fatwa ini, MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan dan nilai luhur kemanusiaan.
Menurut Ma`ruf, permasalahan infotainment sebelumnya tidak masuk dalam pembahasan namun karena banyaknya permintaan untuk itu akhirnya diputuskan untuk dibahas.
"Kita memutuskan membahas dan membuat fatwa infotainment karena didasarkan pemberitaan saat ini yang dirasa sudah berlebihan," kata Ma`ruf
sumber: antara
No comments:
Post a Comment